JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. <br /> <br />Kedua orang tersebut adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat unggahannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi pada 2016 dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. <br /> <br />Lalu, bagaimana tanggapan Jokowi soal hal ini? Simak laporan Jurnalis KompasTV pada tayangan berikut. <br /> <br />#prabowo #amnesti #jokowi <br /> <br />Baca Juga Kado Amnesti untuk Para Penghina, Jokowi Bisa Mundur dari Rezim Prabowo? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609884/kado-amnesti-untuk-para-penghina-jokowi-bisa-mundur-dari-rezim-prabowo-kompas-petang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609888/full-apa-respons-jokowi-usai-prabowo-beri-amnesti-2-penghinanya-kompas-petang